Tok, MK Putuskan SD - SMP Negeri dan Swasta Gratis
Jakarta – Angin
segar di dunia pendidikan baru saja
datang bagi masyarakat Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengabulkan
gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas) MK memutuskan agar pemerintah membebaskan biaya pendidikan wajib
belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Hal ini tentunya menjadi kabar baik
karena faktanya selama ini sekolah gratis hanya identic dengan sekolah negeri.
Permohonan
dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan
Indonesia bersama tiga pemohon individu. Putusan MK tersebut dibacakan saat
sidang di gedung MK pada hari selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan
permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai
'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar
minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," jelas Ketua MK Suhartoyo saat
membacakan amar putusannya.
MK juga
menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) harus
menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar
tanpa membebankan biaya kepada masyarakat. Keputusan ini berlaku bagi satuan
pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan
dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).
Dalam
pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib
belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal
34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri mengakibatkan
kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah
negeri hingga siswa terpaksa sekolah di sekolah swasta.
MK berpendapat bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Maka dari itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi siswa yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.
"Sehingga
terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD
NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma
konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan
dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara
untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan
kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31
ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh
masyarakat (swasta)," pungkas Enny.
Tidak ada komentar