Header Ads

Header ADS

Tok, MK Putuskan SD - SMP Negeri dan Swasta Gratis

Sumber : mkri.id

Jakarta – Angin  segar di dunia pendidikan baru saja datang bagi masyarakat Indonesia. Mahkamah Konstitusi atau MK akhirnya mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) MK memutuskan agar pemerintah membebaskan biaya pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah swasta. Hal ini tentunya menjadi kabar baik karena faktanya selama ini sekolah gratis hanya identic dengan sekolah negeri.

 

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu. Putusan MK tersebut dibacakan saat sidang di gedung MK pada hari selasa (27/5/2025).

 



"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusannya.

 

MK juga menyampaikan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa membebankan biaya kepada masyarakat. Keputusan ini berlaku bagi satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

 

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri mengakibatkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan daya tampung di sekolah negeri hingga siswa terpaksa sekolah di sekolah swasta.


MK berpendapat bahwa negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada siswa yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar. Maka dari itu, kata Enny, frasa "tanpa memungut biaya" dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi siswa yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar.

"Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan atau limitasi mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Norma konstitusi a quo mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar. Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," pungkas  Enny.

  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.